Pentingnya Sunnah Rasulullah SAW
Dari Anas bin Malik ra. katanya, Rasulullah SAW telah berkata kepadaku: 'Hai anakku! Jika engkau mampu tidak menyimpan dendam kepada orang lain sejak dari pagi sampai ke petangmu, hendaklah engkau kekalkan kelakuan itu! Kemudian beliau menyambung pula: Hai anakku! Itulah perjalananku (sunnahku), dan barangsiapa yang menyukai sunnahku, maka dia telah menyukaiku, dan barangsiapa yang menyukaiku, dia akan berada denganku di dalam syurga! ' (Riwayat Tarmidzi)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW yang berkata: "Barangsiapa yang berpegang dengan sunnahku, ketika merata kerusakan pada ummatku, maka baginya pahala seratus orang yang mati syahid". (Riwayat Baihaqi) Dalam riwayat Thabarani dari Abu Hurairah ra. ada sedikit perbedaan, yaitu katanya: Baginya pahala orang yang mati syahid. (At-Targhib Wat-Tarhib 1: 44)
Thabarani dan Abu Nu'aim telah mengeluarkan sebuah Hadis marfuk yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. bahwa Nabi SAW telah bersabda: Orang yang berpegang kepada sunnahku dalam zaman kerusakan ummatku akan mendapat pahala orang yang mati syahid. Hakim pula meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. juga bahwa Nabi SAW telah berkata: Orang yang berpegang kepada sunnahku dalam masa perselisihan diantara ummatku adalah seperti orang yang menggenggam bara api. (Kanzul Ummal 1: 47)
Dan Muslim pula meriwayatkan dari Anas ra. dari Rasulullah SAW katanya: Orang yang tidak suka kepada sunnahku, bukanlah dia dari golonganku! Demikian pula yang dikeluarkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Umar ra. cuma ada tambahan di permulaannya berbunyi: Barangsiapa yang berpegang kepada sunnahku, maka dia dari golonganku.
Kemudian Daraquthni pula mengeluarkan sebuah Hadis dari Siti Aisyah r.a. dari Nabi SAW katanya: Sesiapa yang berpegang kepada sunnahku akan memasuki syurga!
Dan dikeluarkan oleh As-Sajzi dari Anas ra. dari Nabi SAW katanya: Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka dia telah mengasihiku, dan siapa yang mengasihiku dia akan memasuki syurga bersama-sama aku!
sumber: azharjaafar.blogspot.com
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Saturday, September 21, 2013
Friday, September 20, 2013
Diamnya Nabi
Sifat-Sifat Nabi Muhammad SAW
Diamnya Nabi
Berkata Al-Hasan r.a. lagi: Saya pun menanyakan pula tentang diamnya, bagaimana pula keadaannya? Jawabnya: Diam Rasulullah SAW bergantung kepada mempertimbangkan empat hal, yaitu: Kerana adab sopan santun, kerana berhati-hati, kerana mempertimbangkan sesuatu di antara manusia, dan kerana bertafakkur. Adapun sebab pertimbangannya ialah kerana persamaannya dalam pandangan dan pendengaran di antara manusia. Adapun tentang tafakkurnya ialah pada apa yang kekal dan yang binasa. Dan terkumpul pula dalam peribadinya sifat-sifat kesantunan dan kesabaran. Tidak ada sesuatu yang boleh menyebabkan dia menjadi marah, ataupun menjadikannya membenci. Dan terkumpul dalam peribadinya sifat berhati-hati dalam empat perkara, iaitu: Suka membuat yang baik-baik dan melaksanakannya untuk kepentingan ummat dalam hal-ehwal mereka yang berkaitan dengan dunia mahupun akhirat, agar dapat dicontohi oleh yang lain. Baginda meninggalkan yang buruk, agar dijauhi dan tidak dibuat oleh yang lain. Bersungguh-sungguh mencari jalan yang baik untuk maslahat ummatnya, dan melakukan apa yang dapat mendatangkan manfaat buat ummatnya, baik buat dunia ataupun buat akhirat.
(Nukilan Thabarani - Majma'uz-Zawa'id 8:275)
sumber: azharjaafar.blogspot.com
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Diamnya Nabi
Berkata Al-Hasan r.a. lagi: Saya pun menanyakan pula tentang diamnya, bagaimana pula keadaannya? Jawabnya: Diam Rasulullah SAW bergantung kepada mempertimbangkan empat hal, yaitu: Kerana adab sopan santun, kerana berhati-hati, kerana mempertimbangkan sesuatu di antara manusia, dan kerana bertafakkur. Adapun sebab pertimbangannya ialah kerana persamaannya dalam pandangan dan pendengaran di antara manusia. Adapun tentang tafakkurnya ialah pada apa yang kekal dan yang binasa. Dan terkumpul pula dalam peribadinya sifat-sifat kesantunan dan kesabaran. Tidak ada sesuatu yang boleh menyebabkan dia menjadi marah, ataupun menjadikannya membenci. Dan terkumpul dalam peribadinya sifat berhati-hati dalam empat perkara, iaitu: Suka membuat yang baik-baik dan melaksanakannya untuk kepentingan ummat dalam hal-ehwal mereka yang berkaitan dengan dunia mahupun akhirat, agar dapat dicontohi oleh yang lain. Baginda meninggalkan yang buruk, agar dijauhi dan tidak dibuat oleh yang lain. Bersungguh-sungguh mencari jalan yang baik untuk maslahat ummatnya, dan melakukan apa yang dapat mendatangkan manfaat buat ummatnya, baik buat dunia ataupun buat akhirat.
(Nukilan Thabarani - Majma'uz-Zawa'id 8:275)
sumber: azharjaafar.blogspot.com
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Thursday, September 19, 2013
Rumah Nabi
Sifat-Sifat Nabi Muhammad SAW
Rumah Nabi
Berkata Al-Hasan ra. lagi: Aku juga pernah menanyakan ayahku tentang masuknya Rasulullah SAW lalu dia menjawab: Masuknya ke dalam rumahnya bila sudah diizinkan khusus baginya, dan apabila baginda berada di dalam rumahnya dibagikan masanya tiga bagian. Satu bagian khusus untuk Allah ta'ala, satu bagian untuk isteri-isterinya, dan satu bagian lagi untuk dirinya sendiri. Kemudian dijadikan bagian untuk dirinya itu terpenuh dengan urusan di antaranya dengan manusia, dihabiskan waktunya itu untuk melayani semua orang yang awam maupun yang khusus, tiada seorang pun dibedakan dari yang lain.
Di antara tabiatnya ketika melayani ummat, baginda selalu memberikan perhatiannya kepada orang-orang yang terutama untuk dididiknya, dilayani mereka menurut kelebihan diri masing-masing dalam agama. Ada yang keperluannya satu ada yang dua, dan ada yang lebih dari itu, maka baginda akan duduk dengan mereka dan melayani semua urusan mereka yang berkaitan dengan diri mereka sendiri dan kepentingan ummat secara umum, coba menunjuki mereka apa yang perlu dan memberitahu mereka apa yang patut dilakukan untuk kepentingan semua orang dengan mengingatkan pula: "Hendaklah siapa yang hadir menyampaikan kepada siapa yang tidak hadir. Jangan lupa menyampaikan kepadaku keperluan orang yang tidak dapat menyampaikannya sendiri, sebab sesiapa yang menyampaikan keperluan orang yang tidak dapat menyampaikan keperluannya sendiri kepada seorang penguasa, niscaya Allah SWT akan menetapkan kedua tumitnya di hari kiamat", tiada disebutkan di situ hanya hal-hal yang seumpama itu saja.
Baginda tidak menerima dari bicara yang lain kecuali sesuatu untuk maslahat ummatnya. Mereka datang kepadanya sebagai orang-orang yang berziarah, namun mereka tiada meninggalkan tempat melainkan dengan berisi. Dalam riwayat lain mereka tiada berpisah melainkan sesudah mengumpul banyak faedah, dan mereka keluar dari majelisnya sebagai orang yang ahli dalam hal-ihwal agamanya.
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Rumah Nabi
Berkata Al-Hasan ra. lagi: Aku juga pernah menanyakan ayahku tentang masuknya Rasulullah SAW lalu dia menjawab: Masuknya ke dalam rumahnya bila sudah diizinkan khusus baginya, dan apabila baginda berada di dalam rumahnya dibagikan masanya tiga bagian. Satu bagian khusus untuk Allah ta'ala, satu bagian untuk isteri-isterinya, dan satu bagian lagi untuk dirinya sendiri. Kemudian dijadikan bagian untuk dirinya itu terpenuh dengan urusan di antaranya dengan manusia, dihabiskan waktunya itu untuk melayani semua orang yang awam maupun yang khusus, tiada seorang pun dibedakan dari yang lain.
Di antara tabiatnya ketika melayani ummat, baginda selalu memberikan perhatiannya kepada orang-orang yang terutama untuk dididiknya, dilayani mereka menurut kelebihan diri masing-masing dalam agama. Ada yang keperluannya satu ada yang dua, dan ada yang lebih dari itu, maka baginda akan duduk dengan mereka dan melayani semua urusan mereka yang berkaitan dengan diri mereka sendiri dan kepentingan ummat secara umum, coba menunjuki mereka apa yang perlu dan memberitahu mereka apa yang patut dilakukan untuk kepentingan semua orang dengan mengingatkan pula: "Hendaklah siapa yang hadir menyampaikan kepada siapa yang tidak hadir. Jangan lupa menyampaikan kepadaku keperluan orang yang tidak dapat menyampaikannya sendiri, sebab sesiapa yang menyampaikan keperluan orang yang tidak dapat menyampaikan keperluannya sendiri kepada seorang penguasa, niscaya Allah SWT akan menetapkan kedua tumitnya di hari kiamat", tiada disebutkan di situ hanya hal-hal yang seumpama itu saja.
Baginda tidak menerima dari bicara yang lain kecuali sesuatu untuk maslahat ummatnya. Mereka datang kepadanya sebagai orang-orang yang berziarah, namun mereka tiada meninggalkan tempat melainkan dengan berisi. Dalam riwayat lain mereka tiada berpisah melainkan sesudah mengumpul banyak faedah, dan mereka keluar dari majelisnya sebagai orang yang ahli dalam hal-ihwal agamanya.
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Wednesday, September 18, 2013
Pentingnya Mentaati Rasulullah SAW
Pentingnya Mentaati Rasulullah SAW
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang mendurhakaiku, maka dia telah mendurhakai Allah. Begitu pula, barangsiapa yang mentaati petugasku, maka dia telah mentaatiku, dan barangsiapa mendurhakai petugasku, maka dia telah mendurhakaiku.' (Riwayat Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra. lagi, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Semua ummatku akan memasuki syurga kecuali yang enggan memasukinya. Siapa yang mentaatiku akan memasuki syurga, dan siapa yang mendurhakaiku, maka dialah orang yang enggan memasuki syurga.'(Riwayat Bukhari)
Jabir ra. bercerita, katanya: Suatu peristiwa datanglah beberapa Malaikat kepada Nabi SAW ketika beliau sedang tidur, lalu mereka berkata: Bahwa sesungguhnya teman kamu ini dapat diberikan beberapa perumpamaan, cobalah berikan perumpamaan baginya! Maka berkata yang satu: Dia ini sedang tidur. Yang lain berkata: Meskipun matanya tidur, namun hatinya tetap sadar! Lalu berkata pula Malaikat yang lain: Perumpamaan temanmu ini ialah perumpamaan seorang lelaki yang baru selesai membangun sebuah rumah, lalu dia pun mengadakan undangan makan, dan mengundang orang datang kepadanya. Jadi, sesiapa yang menerima undangan itu, dia akan memasuki rumah itu, dan dapatlah dia memakan dari makanan yang disediakan itu. Dan sesiapa yang menolak undangan itu, tidak akan memasuki rumah itu, dan tidak dapatlah dia memakan dari makanan yang disediakan di situ!
Kemudian berkata Malaikat yang mendengar perumpamaan itu: Jelaskanlah perkara ini kepadanya (Nabi Muhammad) supaya dia mengertinya! Lalu ada Malaikat yang berkata: Bukankah dia sedang tidur?! Jawab yang lain: Bukankah sudah aku katakan; matanya saja yang tidur, namun hatinya sadar (dapat menangkap maksud dari berita ini). Maka para Malaikat itu pun berkata: Rumah itu diibaratkan dengan 'Syurga', dan orang yang mengundang itu ialah 'Muhammad' itu sendiri. Tegasnya, siapa saja yang mentaati Muhammad, maka dia mentaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakai Muhammad, maka dia mendurhakai Allah. Dan Muhammad itu adalah penengah (di antara Allah) dengan manusia! (Riwayat Bukhari) Ad-Darimi juga mengeluarkan cerita yang sama dari Rabitah Al-jarasyi ra. dengan maksudnya yang sama (kitab: Al-Misykah, hal. 21)
Dari Abu Musa Al-Asy'ari ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Hanyalah perumpamaanku dan perumpamaan apa yang diutus Allah kepadaku adalah perumpamaan seorang lelaki yang datang kepada suatu kaum, lalu dia berkata kepada mereka: Hai kaumku! Saya lihat dengan mataku sendiri, ada suatu bala tentara yang datang, dan saya adalah pemberi peringatan yang telanjang (dapat dimaksudkan: yang paling jujur), maka selamatkanlah diri kamu! Selamatkanlah! Kerana itu ada di antara kaumnya yang mentaatinya, maka dari sejak malam mereka telah keluar melarikan diri dengan secara teratur, hingga akhirnya mereka selamat. Ketika sekumpulan yang lain telah mendustakannya, dan mereka terus menetap di tempat mereka. Akhirnya, mereka sejak pagi buta telah diserang oleh bala tentara (musuh) itu, yang membinasakan mereka serta memukul bersih apa saja yang ada di hadapannya. Itulah dia perumpamaan siapa yang mentaatiku serta menuruti apa yang saya sampaikan kepadanya. Demikian pula perumpamaan siapa yang menderbakaiku serta mendustakan apa yang saya sampaikan kepadanya dari perkara kebenaran itu.' (Riwayat Darimi)
Razin telah membawa suatu berita dari Umar ra. yang dirafakkannya kepada Rasulullah SAW sabdanya: Aku sudah menanyakan Tuhanku tentang perselisihan para sahabatku sepeninggalku, lalu Allah mewahyukan kepadaku, katanya: Wahai Muhammad! Sesungguhnya semua para sahabatmu itu dalam pandanganku adalah umpama bintang-bintang di langit, setengah mereka lebih teguh dari setengah yang lain, namun bagi setiap satu darinya ada cahayanya yang tersendiri. Maka barangsiapa yang mengambil sesuatu dari apa yang ada pada diri mereka tanpa memandang pada perselisihan mereka itu, maka dia itu dalam pandanganku berada di atas kebenaran. Kemudian Nabi SAW pun berkata: Para sahabatku itu seumpama bintang-bintang maka siapa saja dari mereka yang kamu ikuti, kamu akan mendapat petunjuk. (Jam'ul-Fawa'id 2:201)
Dari Al-Irbadh bin Sariyah ra. yang menceritakan suatu peristiwa, katanya: Pada suatu hari Rasulullah SAW telah mengimami kami satu shalat, dan sesudah selesai shalat, beliau lalu menghadapkan wajahnya kepada kami serta menyampaikan suatu pidato yang sungguh berkesan sekali pada diri kami, sehingga bercucuranlah air mata kami dan gemetarlah segala urat perut kami. Sehabis pidato itu, telah bangun seorang lelaki berkata: Ya Rasulullah! Seolah-olah pidato ini adalah suatu pidato terakhir untuk mengucapkan selamat tinggal! Jadi, apakah yang patut engkau pesankan untuk kami?! jawab beliau: Aku berpesan kepada kamu supaya bertaqwa kepada Allah, selalu mendengar perintah dan mentaatinya, walaupun yang memerintah itu seorang hamba habsyi (yang hitam warna kulitnya). Kerana sesungguhnya, siapa saja yang hidup di antara kamu sesudahku nanti dia akan melihat perselisihan-perselisihan yang banyak. Maka ketika itu, hendaklah kamu berpegang teguh kepada perjalananku dan pejalanan para Khulafaur-Rasyidin yang sudah tertunjuk (oleh hidayatku), hendaklah kamu berpegang kuat dengannya, dan gigitlah dia dengan gigi geraham kamu. Berhati-hatilah kamu dengan mengada-adakan (hukum) yang baru, kerana setiap hukum yang diada-adakan itu adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu adalah sesat! (Riwayat Tarmidzy dan Abu Daud)
Dari Hudzaifah bin Al-Yaman ra. telah merafakkan bicara ini kepada Nabi SAW sabdanya: Aku tidak tahu berapa lama lagi aku akan berada bersama-sama kamu. Tetapi aku mengingatkan kamu supaya mengikuti dua orang ini sepeninggalku. Lalu beliau menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar radhiallahu-anhuma. Sambungnya lagi: Ambillah petunjuk yang diberikan Ammar, dan dengar apa yang dibicarakan Ibnu Mas'ud dan percayailah dia!(Riwayat Tarmidzy)
Dari Bilal bin Al-Haris Al-Muzani ra. bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: 'Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnat (jalan) dari sunnatku yang telah ditinggalkan orang sepeninggalku, maka baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang mengamalkannya sesudah itu, tiada dikurangi sedikit pun dari pahala-pahala mereka (yang mengamalkannya itu). Dan barangsiapa yang mengadaadakan suatu bid'ah yang menyesatkan yang tiada diridhai Allah dan RasuINya, maka dia akan menanggung dosanya seperti dosadosa orang yang mengamalkannya, tiada dikurangi sedikit pun dari dosa-dosa orang yang mengamalkannya.'(Riwayat Tarmidzy) Ibnu Majah juga meriwayatkan suatu Hadis yang serupa ini dari Katsir bin Abdullah bin Amru, dari bapanya, dari datuknya.
Dari Amru bin Auf ra. bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: 'Sesungguhnya agama (Islam) itu akan kembali ke Hijaz, sebagaimana ular yang kembali ke dalam lobangnya. Lalu agama itu akan tertambat di Hijaz umpama tertambatnya unta-unta di puncak gunung. Sesungguhnya agama itu lahir asing (tidak dikenali orang), dan dia akan kembali asing seperti mula lahimya. Maka berbahagialah orang-orang asing itu (yakni kaum yang bukan Arab), kerana merekalah yang akan membetulkan apa yang dirusakkan manusia dari sunnatku sepeninggalku nanti."(Riwayat Tarmidzy)
Dari Abdullah bin Amru ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Akan berlaku ke atas ummatku seperti mana yang berlaku ke atas kaum Bani Israel umpama sepasang sepatu, satu dengan yang lain, sampai terjadi di antara mereka orang yang mendatangi (melakukan zina) ibunya secara terang-terangan, demikian pula yang akan berlaku pada ummatku juga. Dan bahwasanya kaum Bani Israel akan terpecah-belah kepada tujuh puluh dua kaum, dan ummatku pula akan terpecah-belah kepada tujuh puluh tiga kaum, semuanya adalah di dalam neraka, kecuali satu kaum saja. Para sahabat bertanya: Siapa kaum itu, hai Rasulullah?! jawab beliau: kaum yang mengikutiku dan mengikuti para sahabatku!' (Riwayat Tarmidzy)
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang mendurhakaiku, maka dia telah mendurhakai Allah. Begitu pula, barangsiapa yang mentaati petugasku, maka dia telah mentaatiku, dan barangsiapa mendurhakai petugasku, maka dia telah mendurhakaiku.' (Riwayat Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra. lagi, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Semua ummatku akan memasuki syurga kecuali yang enggan memasukinya. Siapa yang mentaatiku akan memasuki syurga, dan siapa yang mendurhakaiku, maka dialah orang yang enggan memasuki syurga.'(Riwayat Bukhari)
Jabir ra. bercerita, katanya: Suatu peristiwa datanglah beberapa Malaikat kepada Nabi SAW ketika beliau sedang tidur, lalu mereka berkata: Bahwa sesungguhnya teman kamu ini dapat diberikan beberapa perumpamaan, cobalah berikan perumpamaan baginya! Maka berkata yang satu: Dia ini sedang tidur. Yang lain berkata: Meskipun matanya tidur, namun hatinya tetap sadar! Lalu berkata pula Malaikat yang lain: Perumpamaan temanmu ini ialah perumpamaan seorang lelaki yang baru selesai membangun sebuah rumah, lalu dia pun mengadakan undangan makan, dan mengundang orang datang kepadanya. Jadi, sesiapa yang menerima undangan itu, dia akan memasuki rumah itu, dan dapatlah dia memakan dari makanan yang disediakan itu. Dan sesiapa yang menolak undangan itu, tidak akan memasuki rumah itu, dan tidak dapatlah dia memakan dari makanan yang disediakan di situ!
Kemudian berkata Malaikat yang mendengar perumpamaan itu: Jelaskanlah perkara ini kepadanya (Nabi Muhammad) supaya dia mengertinya! Lalu ada Malaikat yang berkata: Bukankah dia sedang tidur?! Jawab yang lain: Bukankah sudah aku katakan; matanya saja yang tidur, namun hatinya sadar (dapat menangkap maksud dari berita ini). Maka para Malaikat itu pun berkata: Rumah itu diibaratkan dengan 'Syurga', dan orang yang mengundang itu ialah 'Muhammad' itu sendiri. Tegasnya, siapa saja yang mentaati Muhammad, maka dia mentaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakai Muhammad, maka dia mendurhakai Allah. Dan Muhammad itu adalah penengah (di antara Allah) dengan manusia! (Riwayat Bukhari) Ad-Darimi juga mengeluarkan cerita yang sama dari Rabitah Al-jarasyi ra. dengan maksudnya yang sama (kitab: Al-Misykah, hal. 21)
Dari Abu Musa Al-Asy'ari ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Hanyalah perumpamaanku dan perumpamaan apa yang diutus Allah kepadaku adalah perumpamaan seorang lelaki yang datang kepada suatu kaum, lalu dia berkata kepada mereka: Hai kaumku! Saya lihat dengan mataku sendiri, ada suatu bala tentara yang datang, dan saya adalah pemberi peringatan yang telanjang (dapat dimaksudkan: yang paling jujur), maka selamatkanlah diri kamu! Selamatkanlah! Kerana itu ada di antara kaumnya yang mentaatinya, maka dari sejak malam mereka telah keluar melarikan diri dengan secara teratur, hingga akhirnya mereka selamat. Ketika sekumpulan yang lain telah mendustakannya, dan mereka terus menetap di tempat mereka. Akhirnya, mereka sejak pagi buta telah diserang oleh bala tentara (musuh) itu, yang membinasakan mereka serta memukul bersih apa saja yang ada di hadapannya. Itulah dia perumpamaan siapa yang mentaatiku serta menuruti apa yang saya sampaikan kepadanya. Demikian pula perumpamaan siapa yang menderbakaiku serta mendustakan apa yang saya sampaikan kepadanya dari perkara kebenaran itu.' (Riwayat Darimi)
Razin telah membawa suatu berita dari Umar ra. yang dirafakkannya kepada Rasulullah SAW sabdanya: Aku sudah menanyakan Tuhanku tentang perselisihan para sahabatku sepeninggalku, lalu Allah mewahyukan kepadaku, katanya: Wahai Muhammad! Sesungguhnya semua para sahabatmu itu dalam pandanganku adalah umpama bintang-bintang di langit, setengah mereka lebih teguh dari setengah yang lain, namun bagi setiap satu darinya ada cahayanya yang tersendiri. Maka barangsiapa yang mengambil sesuatu dari apa yang ada pada diri mereka tanpa memandang pada perselisihan mereka itu, maka dia itu dalam pandanganku berada di atas kebenaran. Kemudian Nabi SAW pun berkata: Para sahabatku itu seumpama bintang-bintang maka siapa saja dari mereka yang kamu ikuti, kamu akan mendapat petunjuk. (Jam'ul-Fawa'id 2:201)
Dari Al-Irbadh bin Sariyah ra. yang menceritakan suatu peristiwa, katanya: Pada suatu hari Rasulullah SAW telah mengimami kami satu shalat, dan sesudah selesai shalat, beliau lalu menghadapkan wajahnya kepada kami serta menyampaikan suatu pidato yang sungguh berkesan sekali pada diri kami, sehingga bercucuranlah air mata kami dan gemetarlah segala urat perut kami. Sehabis pidato itu, telah bangun seorang lelaki berkata: Ya Rasulullah! Seolah-olah pidato ini adalah suatu pidato terakhir untuk mengucapkan selamat tinggal! Jadi, apakah yang patut engkau pesankan untuk kami?! jawab beliau: Aku berpesan kepada kamu supaya bertaqwa kepada Allah, selalu mendengar perintah dan mentaatinya, walaupun yang memerintah itu seorang hamba habsyi (yang hitam warna kulitnya). Kerana sesungguhnya, siapa saja yang hidup di antara kamu sesudahku nanti dia akan melihat perselisihan-perselisihan yang banyak. Maka ketika itu, hendaklah kamu berpegang teguh kepada perjalananku dan pejalanan para Khulafaur-Rasyidin yang sudah tertunjuk (oleh hidayatku), hendaklah kamu berpegang kuat dengannya, dan gigitlah dia dengan gigi geraham kamu. Berhati-hatilah kamu dengan mengada-adakan (hukum) yang baru, kerana setiap hukum yang diada-adakan itu adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu adalah sesat! (Riwayat Tarmidzy dan Abu Daud)
Dari Hudzaifah bin Al-Yaman ra. telah merafakkan bicara ini kepada Nabi SAW sabdanya: Aku tidak tahu berapa lama lagi aku akan berada bersama-sama kamu. Tetapi aku mengingatkan kamu supaya mengikuti dua orang ini sepeninggalku. Lalu beliau menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar radhiallahu-anhuma. Sambungnya lagi: Ambillah petunjuk yang diberikan Ammar, dan dengar apa yang dibicarakan Ibnu Mas'ud dan percayailah dia!(Riwayat Tarmidzy)
Dari Bilal bin Al-Haris Al-Muzani ra. bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: 'Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnat (jalan) dari sunnatku yang telah ditinggalkan orang sepeninggalku, maka baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang mengamalkannya sesudah itu, tiada dikurangi sedikit pun dari pahala-pahala mereka (yang mengamalkannya itu). Dan barangsiapa yang mengadaadakan suatu bid'ah yang menyesatkan yang tiada diridhai Allah dan RasuINya, maka dia akan menanggung dosanya seperti dosadosa orang yang mengamalkannya, tiada dikurangi sedikit pun dari dosa-dosa orang yang mengamalkannya.'(Riwayat Tarmidzy) Ibnu Majah juga meriwayatkan suatu Hadis yang serupa ini dari Katsir bin Abdullah bin Amru, dari bapanya, dari datuknya.
Dari Amru bin Auf ra. bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: 'Sesungguhnya agama (Islam) itu akan kembali ke Hijaz, sebagaimana ular yang kembali ke dalam lobangnya. Lalu agama itu akan tertambat di Hijaz umpama tertambatnya unta-unta di puncak gunung. Sesungguhnya agama itu lahir asing (tidak dikenali orang), dan dia akan kembali asing seperti mula lahimya. Maka berbahagialah orang-orang asing itu (yakni kaum yang bukan Arab), kerana merekalah yang akan membetulkan apa yang dirusakkan manusia dari sunnatku sepeninggalku nanti."(Riwayat Tarmidzy)
Dari Abdullah bin Amru ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Akan berlaku ke atas ummatku seperti mana yang berlaku ke atas kaum Bani Israel umpama sepasang sepatu, satu dengan yang lain, sampai terjadi di antara mereka orang yang mendatangi (melakukan zina) ibunya secara terang-terangan, demikian pula yang akan berlaku pada ummatku juga. Dan bahwasanya kaum Bani Israel akan terpecah-belah kepada tujuh puluh dua kaum, dan ummatku pula akan terpecah-belah kepada tujuh puluh tiga kaum, semuanya adalah di dalam neraka, kecuali satu kaum saja. Para sahabat bertanya: Siapa kaum itu, hai Rasulullah?! jawab beliau: kaum yang mengikutiku dan mengikuti para sahabatku!' (Riwayat Tarmidzy)
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Kebiasaan Nabi
Sifat-Sifat Nabi Muhammad SAW
Kebiasaan Nabi
Kataku pula: Sifatkanlah kepadaku mengenai kebiasaannya!Jawab pamanku: Adalah Rasulullah SAW itu kelihatannya seperti orang yang selalu bersedih, senantiasa banyak berfikir, tidak pernah beristirshat panjang, tidak berbicara bila tidak ada keperluan, banyak diamnya, memulakan bicara dan menghabiskannya dengan sepenuh mulutnva, kata-katanya penuh mutiara mauti manikam, satu-satu kalimatnya, tidak berlebih-lebihan atau berkurang-kurangan, lemah lembut tidak terlalu kasar atau menghina diri, senantiasa membesarkan nikmat walaupun kecil, tidak pernah mencela nikmat apa pun atau terlalu memujinya, tiada seorang dapat meredakan marahnya, apabila sesuatu dari kebenaran dihinakan sehingga dia dapat membelanya.
Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa baginda menjadi marah kerana sesuatu urusan dunia atau apa-apa yang bertalian dengannya, tetapi apabila baginda melihat kebenaran itu dihinakan, tiada seorang yang dapat melebihi marahnya, sehingga baginda dapat membela kerananya. Baginda tidak pernah marah untuk dirinya, atau membela sesuatu untuk kepentingan dirinya, bila mengisyarat diisyaratkan dengan semua telapak tangannya, dan bila baginda merasa takjub dibalikkan telapak tangannya, dan bila berbicara dikumpulkan tangannya dengan menumpukan telapak tangannya yang kanan pada ibu jari tangan kirinya, dan bila baginda marah baginda terus berpaling dari arah yang menyebabkan ia marah, dan bila baginda gembira dipejamkan matanya, kebanyakan ketawanya ialah dengan tersenyum, dan bila baginda ketawa, baginda ketawa seperti embun yang dingin.
Berkata Al-Hasan lagi: Semua sifat-sifat ini aku simpan dalam diriku lama juga. Kemudian aku berbicara mengenainya kepada Al-Husain bin Ali, dan aku dapati ianya sudah terlebih dahulu menanyakan pamanku tentang apa yang aku tanyakan itu. Dan dia juga telah menanyakan ayahku (Ali bin Abu Thalib ra.) tentang cara keluar baginda dan masuk baginda, tentang cara duduknya, malah tentang segala sesuatu mengenai Rasulullah SAW itu.
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Kebiasaan Nabi
Kataku pula: Sifatkanlah kepadaku mengenai kebiasaannya!Jawab pamanku: Adalah Rasulullah SAW itu kelihatannya seperti orang yang selalu bersedih, senantiasa banyak berfikir, tidak pernah beristirshat panjang, tidak berbicara bila tidak ada keperluan, banyak diamnya, memulakan bicara dan menghabiskannya dengan sepenuh mulutnva, kata-katanya penuh mutiara mauti manikam, satu-satu kalimatnya, tidak berlebih-lebihan atau berkurang-kurangan, lemah lembut tidak terlalu kasar atau menghina diri, senantiasa membesarkan nikmat walaupun kecil, tidak pernah mencela nikmat apa pun atau terlalu memujinya, tiada seorang dapat meredakan marahnya, apabila sesuatu dari kebenaran dihinakan sehingga dia dapat membelanya.
Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa baginda menjadi marah kerana sesuatu urusan dunia atau apa-apa yang bertalian dengannya, tetapi apabila baginda melihat kebenaran itu dihinakan, tiada seorang yang dapat melebihi marahnya, sehingga baginda dapat membela kerananya. Baginda tidak pernah marah untuk dirinya, atau membela sesuatu untuk kepentingan dirinya, bila mengisyarat diisyaratkan dengan semua telapak tangannya, dan bila baginda merasa takjub dibalikkan telapak tangannya, dan bila berbicara dikumpulkan tangannya dengan menumpukan telapak tangannya yang kanan pada ibu jari tangan kirinya, dan bila baginda marah baginda terus berpaling dari arah yang menyebabkan ia marah, dan bila baginda gembira dipejamkan matanya, kebanyakan ketawanya ialah dengan tersenyum, dan bila baginda ketawa, baginda ketawa seperti embun yang dingin.
Berkata Al-Hasan lagi: Semua sifat-sifat ini aku simpan dalam diriku lama juga. Kemudian aku berbicara mengenainya kepada Al-Husain bin Ali, dan aku dapati ianya sudah terlebih dahulu menanyakan pamanku tentang apa yang aku tanyakan itu. Dan dia juga telah menanyakan ayahku (Ali bin Abu Thalib ra.) tentang cara keluar baginda dan masuk baginda, tentang cara duduknya, malah tentang segala sesuatu mengenai Rasulullah SAW itu.
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Sifat-Sifat Nabi Muhammad SAW
Sifat-Sifat Nabi Muhammad SAW
Fizikal Nabi
Telah dikeluarkan oleh Ya'kub bin Sufyan Al-Faswi dari Al-Hasan bin Ali ra. katanya: Pernah aku menanyai pamanku (dari sebelah ibu) Hind bin Abu Halah, dan aku tahu baginda memang sangat pandai mensifatkan perilaku Rasulullah SAW, padahal aku ingin sekali untuk disifatkan kepadaku sesuatu dari sifat beliau yang dapat aku mencontohinya, maka dia berkata:
Adalah Rasulullah SAW itu seorang yang agung yang senantiasa diagungkan, wajahnya berseri-seri layak bulan di malam purnamanya, tingginya cukup tidak terialu ketara, juga tidak terlalu pendek, dadanya bidang, rambutnya selalu rapi antara lurus dan bergelombang, dan memanjang hingga ke tepi telinganya, lebat, warnanya hitam, dahinya luas, alisnya lentik halus terpisah di antara keduanya, yang bila baginda marah kelihatannya seperti bercantum, hidungnya mancung, kelihatan memancar cahaya ke atasnya, janggutnya lebat, kedua belah matanya hitam, kedua pipinya lembut dan halus, mulutnya tebal, giginya putih bersih dan jarang-jarang, di dadanya tumbuh bulu-bulu yang halus, tengkuknya memanjang, berbentuk sederhana, berbadan besar lagi tegap, rata antara perutnya dan dadanya, luas dadanya, lebar antara kedua bahunya, tulang belakangnya besar, kulitnya bersih, antara dadanya dan pusatnya dipenuhi oleh bulu-bulu yang halus, pada kedua teteknya dan perutnya bersih dari bulu, sedang pada kedua lengannya dan bahunya dan di atas dadanya berbulu pula, lengannya panjang, telapak tangannya lebar, halus tulangnya, jari telapak kedua tangan dan kakinya tebal berisi daging, panjang ujung jarinya, rongga telapak kakinya tidak menyentuh tanah apabila baginda berjalan, dan telapak kakinya lembut serta licin tidak ada lipatan, tinggi seolah-olah air sedang memancar daripadanya, bila diangkat kakinya diangkatnya dengan lembut (tidak seperti jalannya orang menyombongkan diri), melangkah satu-satu dan perlahan-lahan, langkahnya panjang-panjang seperti orang yang melangkah atas jurang, bila menoleh dengan semua badannya, pandangannya sering ke bumi, kelihatan baginda lebih banyak melihat ke arah bumi daripada melihat ke atas langit, jarang baginda memerhatikan sesuatu dengan terlalu lama, selalu berjalan beriringan dengan sahabat-sahabatnya, selalu memulakan salam kepada siapa yang ditemuinya.
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Fizikal Nabi
Telah dikeluarkan oleh Ya'kub bin Sufyan Al-Faswi dari Al-Hasan bin Ali ra. katanya: Pernah aku menanyai pamanku (dari sebelah ibu) Hind bin Abu Halah, dan aku tahu baginda memang sangat pandai mensifatkan perilaku Rasulullah SAW, padahal aku ingin sekali untuk disifatkan kepadaku sesuatu dari sifat beliau yang dapat aku mencontohinya, maka dia berkata:
Adalah Rasulullah SAW itu seorang yang agung yang senantiasa diagungkan, wajahnya berseri-seri layak bulan di malam purnamanya, tingginya cukup tidak terialu ketara, juga tidak terlalu pendek, dadanya bidang, rambutnya selalu rapi antara lurus dan bergelombang, dan memanjang hingga ke tepi telinganya, lebat, warnanya hitam, dahinya luas, alisnya lentik halus terpisah di antara keduanya, yang bila baginda marah kelihatannya seperti bercantum, hidungnya mancung, kelihatan memancar cahaya ke atasnya, janggutnya lebat, kedua belah matanya hitam, kedua pipinya lembut dan halus, mulutnya tebal, giginya putih bersih dan jarang-jarang, di dadanya tumbuh bulu-bulu yang halus, tengkuknya memanjang, berbentuk sederhana, berbadan besar lagi tegap, rata antara perutnya dan dadanya, luas dadanya, lebar antara kedua bahunya, tulang belakangnya besar, kulitnya bersih, antara dadanya dan pusatnya dipenuhi oleh bulu-bulu yang halus, pada kedua teteknya dan perutnya bersih dari bulu, sedang pada kedua lengannya dan bahunya dan di atas dadanya berbulu pula, lengannya panjang, telapak tangannya lebar, halus tulangnya, jari telapak kedua tangan dan kakinya tebal berisi daging, panjang ujung jarinya, rongga telapak kakinya tidak menyentuh tanah apabila baginda berjalan, dan telapak kakinya lembut serta licin tidak ada lipatan, tinggi seolah-olah air sedang memancar daripadanya, bila diangkat kakinya diangkatnya dengan lembut (tidak seperti jalannya orang menyombongkan diri), melangkah satu-satu dan perlahan-lahan, langkahnya panjang-panjang seperti orang yang melangkah atas jurang, bila menoleh dengan semua badannya, pandangannya sering ke bumi, kelihatan baginda lebih banyak melihat ke arah bumi daripada melihat ke atas langit, jarang baginda memerhatikan sesuatu dengan terlalu lama, selalu berjalan beriringan dengan sahabat-sahabatnya, selalu memulakan salam kepada siapa yang ditemuinya.
sumber: azharjaafar.blogspot.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
HUKUM ISLAM TENTANG WAKAF,INFAQ Zakat, dan Shodaqah
HUKUM ISLAM TENTANG WAKAF,INFAQ Zakat, dan Shodaqah
Ketentuan-Ketentuan Wakaf
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan
Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Syarat dan Rukun Wakaf
a. Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
b. Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b. berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
3. Harta yang Diwakafkan
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.
4. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
a. Landasan
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
3. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
4. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
b. Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1. Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
4. Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
c. Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan
3. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
d. Hak dan Kewajiban Nadir
Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
1. Hak Nadir
Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2. Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:
menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.
5. Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.
6. Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.
A. Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
dapat menghilangkan kebodohan
dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
dapat memajukan atau menyejahterakan umat
Zakat merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik untuk dikaji dan di diskusikan. Karena zakat infaq dan shadaqah dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Zakat adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, Al-Qur'an juga memperkenalkan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai seseorang.
Didalam Al-Qur'an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat maupun untuk sedekah biasa, namun, kalo dipandang dari segi hukum seperti telah disinggung diatas, keduanya berbeda. Perbedaan itu sebagai berikut.
1. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan
jiwa pemberinya.
2. Sedekah bukan merupakan suatu kewajiban. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada
syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan
kadarnya.
1. PENGERTIAN ZAKAT
Arti zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku ( al-baqorah 43).
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.
Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Tuhan menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu baker siddiq.
BEBERAPA HUKUM ZAKAT
a. zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
2. Shadaqoh
Pengertian shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya.
Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk dalam katagori shadaqah.
Adapun secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.
3. Infaq
Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam al-qur'an (al-imran:4 )
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
• Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
• Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
Perbedaan antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".
sumber
1. KH. Imam Zarkasi, Fiqh 2 (Gontor-Ponogoro Tri Murti press. 95) hal. 1
2. Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada) hal. 6
3. Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah ( Jakarta, PT. Bulan Bintang ), hal. 168
4. yusuf qardhawi, kiat islam mengentaskan kemiskinan, (jakarta : Gema insani press,
1995), cet. 1, h.91
5. Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta, Ui-Press) hal..
23
6. Naeem siddiqui, muashhi na. Hamwarion-ka-islami, (economic inequalities and their
islamic solution), h.343
7. Muhamad Daud Ali. Ibid,h.23
8. uchinfamiliar.blogspot.com
9.hbis.wordpress.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Ketentuan-Ketentuan Wakaf
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan
Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Syarat dan Rukun Wakaf
a. Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
b. Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b. berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
3. Harta yang Diwakafkan
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.
4. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
a. Landasan
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
3. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
4. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
b. Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1. Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
4. Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
c. Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan
3. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
d. Hak dan Kewajiban Nadir
Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
1. Hak Nadir
Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2. Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:
menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.
5. Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.
6. Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.
A. Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
dapat menghilangkan kebodohan
dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
dapat memajukan atau menyejahterakan umat
Zakat merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik untuk dikaji dan di diskusikan. Karena zakat infaq dan shadaqah dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Zakat adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, Al-Qur'an juga memperkenalkan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai seseorang.
Didalam Al-Qur'an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat maupun untuk sedekah biasa, namun, kalo dipandang dari segi hukum seperti telah disinggung diatas, keduanya berbeda. Perbedaan itu sebagai berikut.
1. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan
jiwa pemberinya.
2. Sedekah bukan merupakan suatu kewajiban. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada
syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan
kadarnya.
1. PENGERTIAN ZAKAT
Arti zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku ( al-baqorah 43).
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.
Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Tuhan menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu baker siddiq.
BEBERAPA HUKUM ZAKAT
a. zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
2. Shadaqoh
Pengertian shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya.
Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk dalam katagori shadaqah.
Adapun secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.
3. Infaq
Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam al-qur'an (al-imran:4 )
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
• Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
• Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
Perbedaan antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".
sumber
1. KH. Imam Zarkasi, Fiqh 2 (Gontor-Ponogoro Tri Murti press. 95) hal. 1
2. Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada) hal. 6
3. Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah ( Jakarta, PT. Bulan Bintang ), hal. 168
4. yusuf qardhawi, kiat islam mengentaskan kemiskinan, (jakarta : Gema insani press,
1995), cet. 1, h.91
5. Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta, Ui-Press) hal..
23
6. Naeem siddiqui, muashhi na. Hamwarion-ka-islami, (economic inequalities and their
islamic solution), h.343
7. Muhamad Daud Ali. Ibid,h.23
8. uchinfamiliar.blogspot.com
9.hbis.wordpress.com
Salam hangat dari Hijab Kusuma Hubungi kami di:
Kurnia Kusuma
WA/SMS: 08179414410
Pin: 29D6B73E
[ INFO DISCOUNT LEBIH DARI 30% ] http://goo.gl/DEOZnE
[INFO PRODUK BARU] http://goo.gl/FpXj5y
PIN BB : 743D9169
SMS : 087838550514
/ 08179414410
email : tupperwarediscount@yahoo.com
#Tupperware_discount, #Tupperware_Murah, #Tupperware_Promo
Subscribe to:
Posts (Atom)